Salin Artikel

Pemutihan Tunggakan Sewa Rusun DKI yang Masih Terganjal Regulasi

Hal itu berimbas tidak dapat dilakukan pemutihan dalam waktu dekat.

Regulasi yang mengatur tata cara pemutihan pembayaran tunggakan sewa rusun yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/ Daerah.

"Di dalam itu diatur kalau tunggakan sewa merupakan piutang daerah, dan kalau mau dihapus harus melalui proses dari Kementerian Keuangan sesuai PP, sehingga tidak bisa serta merta," kata Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti saat ditemui Kompas.com, Selasa (12/12/2017).

PP ini, lanjut dia, mengatur syarat yang mesti dipenuhi warga untuk mendapatkan pemutihan tunggakan sewa rusun tersebut.

Adapun syarat pemutihan adalah tunggakan sewa harus terhitung dalam kurun waktu tiga tahun. Dengan demikian, warga yang menunggak rusun selama tiga tahun baru bisa diusulkan untuk masuk proses pemutihan.

"Syarat selanjutnya, setelah terbukti tiga tahun menunggak, dia atau orang itu sendiri yang harus mengajukan pemutihan ke gubernur, harus person per person yang mengajukan ke gubernur," ujar Meli.

Maka, warga yang menunggak pembayaran sewa rusun selama tiga tahun mendapatkan pemutihan dengan mudah.

Harus ada pergub

Rencana Dinas Perumahan DKI untuk memberi pemutihan kolektif harus diatur dalam peraturan gubernur (Pergub).

"Kemarin kami coba untuk bisa diproses secara kolektif, tetapi harus ada pergub tersendiri dulu untuk mengatur tata laksananya," ucap Meli.

Meli mengatakan, pihaknya telah berkonsultasi dengan Kemenkeu untuk mewujudkan pemutihan kolektif. Kemenkeu mewajibkan pergub sebagai landasan hukumnya.

"Jadi kalau sedianya mau kolektif, ya harus diatur dulu dalam Pergub itu. Sampai saat ini, kami masih menunggu Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Badan Keuangan Pengelolaan Daerah untuk merumuskannya," tutur dia.

Sebelumnya, alasan pemutihan tunggakan rusun ini disampaikan oleh Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Agustino Darmawan.

Dia merasa kesulitan memenuhi tunggakan rusun yang belum dibayarkan. Pasalnya, lebih dari Rp 30 miliar tunggakan yang tersebar di 23 lokasi rusun DKI Jakarta.

"Solusinya ya diputihkan, tidak ada lagi. Karena begini, kita punya kebijakan menampung orang miskin. Orang miskin tidak punya uang, terpaksa menghutang, karena kita tarifkan (rusun). Nah, kecuali ada peraturan baru, untuk warga relokasi gratis (misalnya)," ucap Agustino saat dihubungi Jumat (8/12/2017).

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/13/10442661/pemutihan-tunggakan-sewa-rusun-dki-yang-masih-terganjal-regulasi

Terkini Lainnya

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke