Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, remisi tersebut merupakan remisi yang diberikan bagi narapidana yang merayakan hari besar keagamaan. Remisi itu juga diberikan, karena Ahok sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan.
"Secara otomatis menurut Keppres 174/1999, Pak Ahok akan mendapatkan remisi 15 hari. Kalau dia punya hari besar keagamaan, akan diberi potongan (pengurangan hukuman)," ujar Wayan saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/12/2017).
Wayan mengatakan, remisi tersebut merupakan salah satu remisi yang akan didapatkan Ahok selama menjalani masa tahanannya. Ahok juga bakal mendapatkan remisi pada kemerdekaan Indonesia, atau pada 17 Agustus 2018.
"Mungkin (remisi yang akan diberikan) 2 bulan," ujar Wayan.
Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui pidatonya semasa jadi Gubernur DKI di Kepulauan Seribu.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara bagi Ahok. Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/18/17113441/pengacara-natal-ahok-akan-dapat-remisi-15-hari