"Sebetulnya untuk otoritas ada di kami, otoritas bukan di Kemendagri. Kemendagri hanya rekomendasi, jadi bisa tidak dijalankan," ujar Anies di Lapangan IRTI Monas, Jumat (22/12/2017).
Hal ini disampaikan Anies ketika berkomentar tentang anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang dievaluasi Kemendagri. Kemendagri meminta Pemprov DKI Jakarta menggunakan dana operasional kepala daerah untuk gaji anggota TGUPP.
Meski merupakan otoritas Pemprov DKI, kata Anies, dirinya tetap ingin menghormati Kemendagri. Pemprov DKI Jakarta berencana menemui tim Kemendagri untuk membahas masalah itu.
Anies mengingatkan, anggaran TGUPP sejak dulu sudah ada sejak Joko Widodo menjabat gubernur DKI Jakarta.
Sebelumnya, Kemendagri menyebutkan hanya mengevaluasi anggaran TGUPP pada APBD DKI Jakarta 2018.
Pelaksana Tugas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan, Kemendagri merekomendasikan dana itu dianggarkan dalam dana operasional gubernur.
"(Dana TGUPP) tidak diposkan. Kalau seandainya masih tetap dalam satu tim, itu seharusnya menggunakan biaya penunjang operasionalnya kepala daerah," ujar Syarifuddin saat dihubungi, Kamis.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/22/10423811/soal-tgupp-anies-sebut-rekomendasi-kemendagri-boleh-tak-dijalankan