"Pas (Tio Pakusadewo) ditangkap, biasa habis pakai sabu, agak-agak fly," kata Dony di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/12/2017).
Menurut pengakuan Tio kepada polisi, ia terakhir membeli empat paket sabu seharga Rp 1,3 juta untuk dikonsumsi sendiri. Polisi menemukan sisa sabu seberat 1,06 gram tersisa beserta alat hisapnya.
Kepada polisi, Tio juga mengaku sudah menggunakan sabu selama 10 tahun terakhir.
"(Biasa membeli) maksimal 1 gram katanya," kata Dony.
Adapun Tio ditangkap di rumahnya di Jalan Ampera I Nomor 38 Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Barang bukti yang diamankan berupa tiga klip sabu sisa pakai bersama alat hisapnya.
Tio kini dalam pemeriksaan penyidik dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) lebih subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/22/16182901/polisi-tio-pakusadewo-pas-ditangkap-agak-agak-fly