"Kami panggil untuk melakukan klarifikasi, kemarin kan ada kecelakaan, faktor-faktor apa saja yang membuat kecelakaan itu, apakah sesuai yang telah ada. Pembangunan itu sudah sesuai atau belum," kata Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Herman Prakoso Hidayat ketika dihubungi, Selasa (28/12/2017).
Herman mengatakan, selain pengelola apartemen, pihaknya akan memanggjl subkontraktor serta perusahaan penyalur tenaga kerjanya.
Menurut dia, dari pemeriksaan sementara, diketahui bahwa ada aspek kesehatan dan keselamatan kerja yang diabaikan.
Konstruksi di atas tembok yang roboh dikerjakan bersamaan dengan pengerjaan interior di bawahnya sehingga menimpa pekerja interior dan menewaskan tiga di antaranya.
"Hasil pemeriksaan sementara kemarin bahwa memang tidak ada tenaga ahlinya, saat melakukan pengerjaan tidak ada alur yang baik, saat melakukan pengerjaan masih ada yang di bawah," ujar Herman.
Terkait pasal maupun jeratan hukum yang dikenakan, Herman mengatakan, hal itu akan dikonstruksikan setelah pihaknya mendapatkan keterangan dari pengelola apartemen besok. Pertemuan akan dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta pukul 09.00.
Tembok di salah satu bangunan di Apartemen Pakubuwono Spring, Kebayoran Lama roboh pada Selasa (26/12/2017) malam. Tiga pekerja tewas sementara tiga lainnya terluka.
Salah satu pekerja yang tewas baru diangkat dari reruntuhan 20 jam kemudian karena terjebak di bawah reruntuhan. Hingga saat ini, Kompas.com masih berusaha mengonfirmasi peristiwa ini kepada pengelola.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/28/15082411/soal-robohnya-tembok-kemnaker-panggil-pengelola-pakubuwono-spring