Jadi, ruang-ruang bawah tanah itu akan dimanfaatkan untuk lokasi berjualan pelaku usaha kecil menengah (UKM).
"Ini nanti akan dibuatkan perdanya dan akan di bahas di tahun baru ini. Perdanya dulu biar tidak melanggar," ujar Sandi di saat menghadiri acara pelantikan pengurus Dewan Perwakilan Wilayah Ikatan Keluarga Minangkabau (DPW IKM) DKI Jakarta di Gelanggang Remaja Kecamatan Pulogadung, Jalan Pemuda No.17 Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (6/1/2018).
Hal ini disampaikan Sandi untuk menanggapi usulan dari penasehat Ikatan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Tanah Abang, H. Refrizal. Refrizal mengusulkan agar Pasar Tanah Abang ditata menjadi pasar terpanjang di Indonesia.
"Saat ini (rancangan perda) sudah masuk ke Badan Kepersiapan Perda dan kita ingin segera pembahasannya, karena (sebagai contoh) Dukuh Atas ini ada Transit Oriented Development (TOD) yang bisa kita miliki regulasi yang jelas pemanfaatan ruang bawah tanah," paparnya.
Dalam usulannya, Refrizal menjelaskan, konsep pasar terpanjang di Indonesia yang diusulkan berupa pasar di terowongan bawah tanah milik Mass Rapid Transit (MRT) yang kini masih dalam proses pembangunan.
"Terowongan itu siapa yang punya? Pemda DKI, tidak diperjual-belikan, hanya bayar retribusi. Nantinya pasar dari Grand Indonesia, Thamrin City nyambung ke Tanah Abang nanti connect dengan kereta api, connect dengan MRT," sebutnya, Sabtu.
Pemanfaatan ruang bawah tanah ini juga pernah diusulkan oleh PT Mass Rapid Transit (MRT). PT MRT membutuhkan seperangkat aturan untuk mendukung pembangunan yang mereka lakukan di bawah tanah.
Saat MRT beroperasi nanti, ruang bawah tanah akan dioptimalkan untuk berbagai macam keperluan untuk stasiun hingga transit oriented development (TOD).
"Kami ingin ketika kami masuk ke ranah baru itu ada landasan hukumnya. Kami mau ingatkan semua pihak, kalau mau memaksimalkan ruang bawah tanah itu perlu ada Undang-undang yang mengatur," kata Direktur Utama PT MRT William Sabandar di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (5/12/2017).
William mengatakan, sebaiknya pemanfaatan ruang bawah tanah untuk publik ini diikat dengan landasan hukum yang lebih kuat seperti Undang-undang dan peraturan daerah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/07/07013031/soal-usulan-tanah-abang-jadi-pasar-terpanjang-sandi-sebut-akan-siapkan