"Iya (berkirim surat). Bunyinya seperti itu, suratnya kami sudah kirim ke BPN," ujar Yayan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/1/2018).
Yayan mengatakan, surat itu dikirimkan ke BPN beberapa waktu lalu. Namun, sampai saat ini pihaknya belum mendapat konfirmasi dari BPN. Ia enggan menjelaskan alasan Pemprov DKI meminta BPN membatalkan HGB untuk para pengembang pulau reklamasi.
Ia meminta awak media menanyakan masalah reklamasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Masalah nanti jawabannya seperti apa, kami akan tindak lanjuti. Nanti tunggu dari BPN seperti apa. Saya enggak mau memeriksa kebijakan pimpinan. Sekarang kami belum diundang rapat, belum ada apa-apa, tetapi yang jelas sudah dikirim (suratnya)," ujar Yayan.
Dalam surat tertanggal 29 Desember 2017 yang didapatkan Kompas.com, Gubernur Anies mengirimkan surat permohonan agar Menteri ATR/BPN menunda dan membatalkan seluruh HGB yang diberikan kepada pihak ketiga untuk pulau C, D, dan G.
Dalam surat itu, Pemprov DKI masih melakukan kajian terkait reklamasi setelah pencabutan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di DPRD DKI.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/09/14305781/pemprov-dki-minta-bpn-batalkan-hak-guna-bangunan-pulau-c-d-dan-g