Pendamping program OK OCE bertugas untuk mengurus administrasi para peserta pelatihan kewirausahaan tersebut. Suku Dinas UMKM di tiap wilayah telah merekrut empat orang pendamping untuk setiap kecamatan.
Irwandi menyampaikan, Rp 9 juta itu bukan hanya gaji pokok para pendamping tetapi juga biaya operasional.
"Gaji UMP Rp 3,6 juta. Kan itu ada (biaya) transport, fotokopi, ada ATK (alat tulis kantor), kalau dijumlahin jadi Rp 9 juta," ujar Irwandi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (9/1/2018).
Biaya operasional juga digunakan konsumsi saat pendamping yang bersangkutan mengundang para peserta pelatihan OK OCE.
Irwandi menyampaikan, setiap bulannya, para pendamping OK OCE harus membuat rencana kebutuhan untuk mengurus administrasi. Rencana kebutuhan itu harus disetujui oleh Kepala Suku Dinas UMKM di tiap wilayah sebelum dananya dicairkan.
"Tergantung keperluan si pendamping. Enggak bisa ambil sembarangan. Jadi, sebulan udah ada budget-nya, enggak boleh lebih, maksimal Rp 9 juta. Kalau enggak sampai Rp 9 juta juga enggak apa-apa, buat bulan besok," kata dia.
Para pendamping itu juga wajib membuat laporan pertanggungjawaban untuk setiap biaya operasional yang digunakan. Menurut Irwandi, Suku Dinas UMKM telah melakukan perekrutan terbuka untuk pendamping OK OCE.
Syarat menjadi pendamping yakni pendidikan minimal D-3, ber-KTP DKI, berkelakukan baik, dan syarat-syarat lainnya.
Irwandi menjelaskan, pendamping OK OCE bertugas untuk mengurus semua keperluan administrasi yang menunjang pelatihan semua peserta di tiap kecamatan. Mereka juga adalah orang-orang yang mencari peserta pelatihan tersebut.
"Tugasnya menjaring peserta, terus monitor si ini udah dilatih, terus dia manggilin peserta saat kami mau pelatihan lagi," ucap Irwandi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/09/17053521/pendamping-ok-oce-digaji-rp-36-juta-per-bulan-plus-dana-operasional