Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, keduanya ditangkap di Jalan Tanjung Barat pada Senin (8/1/2018) malam bersama anak S yang masih balita.
"Sekitar pukul 19.00, dia sedang naik motor berdua, kemudian membonceng anak kandung berusia sekitar 5 tahun," kata Vivick dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/1/2018).
Ketika digeledah, awalnya polisi tak menemukan apa pun. Namun, ketika sang anak berinisial (MR) diperiksa, polisi menemukan narkoba di kantong jaket anak itu. Ada tembakau gorila sebanyak 23 paket dan sabu sebanyak 15 gram.
"Ternyata memang anak ini sengaja digunakan dalam bisnis mereka," ujar Vivick.
Kedua pelaku ditahan di Mapolrestro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) sub 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Adapun anak yang dimanfaatkan dalam transaksi narkoba itu dikembalikan kepada ibu kandungnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/09/17443231/pengedar-narkoba-gunakan-anak-balitanya-untuk-transaksi