"Senang dan lega, selama ini kami kalau antar orang atau paket ke sana (MH Thamrin-Medan Merdeka Barat) harus muter-muter cari jalan tikus. Kalau (pelarangan) sudah dicabut, kami bisa lebih fleksibel," ujar seorang pengemudi ojek daring Jery di kawasan Menteng, kepada Kompas.com, Kamis (11/1/2018).
Putusan MA tersebut, lanjutnya, tidak hanya menguntungkan ojek daring, tetapi pengendara motor lainnya. Apalagi kawasan tersebut merupakan akses yang banyak dilalui pekerja kantoran.
Seorang pengendara Grab Bike Sanusi mengatakan, sudah sewajarnya aturan tersebut dicabut karena terkesan diskriminasi.
Seorang pengendara Uber Motor Alif mengatakan, motor bukan penyebab kemacetan Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat. Sebab, ukuran motor tidak sampai setengah ukuran mobil. Menurutnya, mobil yang menyebabkan macet di Jakarta.
"Motor ini dimensinya tidak sampai setengahnya mobil, kenapa dibilang bikin macet. Yang banyak ambil ruas jalan, kan, mobil. Kalau dilarang di sana, lalu motor-motor lain lewat jalan alternatif sama saja hanya memindahkan lokasi kemacetan ke tempat lain," katanya.
Jika dilihat dari jasa kurir, Andri lebih sering mengantarkan paket atau barang melalui pintu belakang.
"Kalau antar barang atau jemput penumpang juga biasanya lewat belakang, seperti saat ke gedung Kementerian Perhubungan, itu kan masuknya dari Jalan Abdul Muis tidak melintas di Medan Merdeka Barat. Lalu kalau ke Sinarmas, itu juga masuk lewat Sarinah terus ke Jalan Agus Salim," kata Andri.
Menindaklanjuti putusan MA, petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencopot rambu-rambu larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat. Para pengendara motor bisa melintasi kawasan tersebut tanpa takut ditindak polisi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/11/14143441/tanggapan-pengemudi-ojek-daring-setelah-pelarangan-motor-dicabut