"Kita belum dapatkan itu (unsur kesengajaan), kita sesuai dengan fakta di lapangan saja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/1/2018).
Menurut Argo, kecelakaan Novanto murni terjadi karena kelalaian pengemudinya, yakni Hilman Mattauch. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Hilman sebagai tersangka.
Argo menambahkan, saat ini kepolisian masih menunggu penelitian dari jaksa terkait berkas perkara kasus itu. Berkas perkara kasus tersebut sempat dikembalikan Kejaksaan karena dianggap masih ada yang kurang.
"Kita kirim ke JPU 29 Desember, kemudian dinyatakan P-19. Ada dua hal yang dirasa jaksa kurang, yaitu syarat formil dan materil, syarat formil berkaitan dengan kepemilikan mobil, kemudian materil ada beberapa tambahan keterangan saksi. Sudah dilengkapi, sudah dikirim lagi kemarin tanggal 5 ke JPU," kata Argo.
Dalam kecelakaan itu, Hilman mengendarai mobilnya dengan kecepatan 50 KM/jam. Seusai menabrak trotoar, kecepatan mobil menurun menjadi 38 KM/jam dan saat menabrak tiang PJU kendaraan itu berkecepatan 21 KM/jam.
Setya Novanto terlibat dalam kecelakaan pada Kamis (16/11/2017) malam di Jalan Permata Hijau. Toyota Fortuner yang ditumpanginnya menabrak tiang yang berdiri di trotoar.
Berdasarkan keterangan polisi, kap dan bemper mobil rusak, ban depan kanan pecah, serta kaca bagian tengah kiri pecah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/11/17585201/polisi-belum-temukan-unsur-kesengajaan-dalam-kecelakaan-novanto