"Itu kan guru honorer yang kerjanya dikontrak, kalau sudah ditahan begitu ya diberhentikan," kata Sopan ketika dihubungi, Sabtu (13/1/2018).
Sopan mengatakan, sejauh ini ia belum menerima laporan dari jajarannya terkait kasus ini. Namun, melihat dari pemberitaan media massa, ia akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait penanganan korban.
"Senin akan saya panggil kepala sekolahnya, kami akan BAP, dan kami minta koordinasi dengan kepolisian," ujar Sopan.
Kasus pencabulan ini bermula dari kabar adanya 35 siswa SMPN 184 menjadi korban pencabulan dari AKN. Namun, sejak 24 Desember 2017 lalu, polisi baru menetapkan tiga korban atas aksi AKN.
Ia diketahui melakukan pelecehan seksual dengan modus mengajak siswa menginap di rumahnya untuk merekap nilai. Polsek Pasar Rebo menyebut AKN kooperatif dan mengakui perbuatannya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/13/14361321/dinas-pendidikan-copot-guru-smpn-184-yang-cabuli-siswanya