Salin Artikel

Anies: HGB Pulau Reklamasi Selesai Dalam Tempo Sesingkat-singkatnya

"Ini instan. Setahu saya yang dalam tempo sesingkat-singkatnya cuma proklamasi, yang lain tidak dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Dan ini, HGB (pulau reklamasi) selesai dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, itu luar biasa," kata Anies di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).

Anies menyampaikan, masyarakat dapat menilai bagaimana cepatnya proses penerbitan sertifikat HGB itu.

"Anda perhatikan saja, cepatnya luar biasa. Kita semua kalau mengurus HGB berapa lama? Panjang. Ini dimasukan tanggal berapa, keluar tanggal berapa, diukurnya kapan, keluarnya kapan. Banyak sekali hal-hal yang membuat kita semua bertanya apa yang terjadi," kata Anies.

Anies telah meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan sertifikat HGB Pulau D dan menghentikan proses penerbitan HGB Pulau C dan G. Menurut Anies, BPN bisa membatalkan sertifikat HGB yang telah mereka terbitkan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Namun Kementerian ATR atau BPN menolak permintaan Anies itu.

Sertifikat HGB Pulau D atas nama PT Kapuk Naga Indah diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 24 Agustus 2017. Dalam sertifikat HGB ditulis luas tanah 3.120.000 meter persegi atau 312 hektar.

Pada 29 Agustus 2017, Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Muhammad Najib Taufieq menyebut sertifikat HGB diurus setelah Kementerian ATR/BPN menerbitkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) Pulau D atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 19 Juni 2017.

Najib menjelaskan, proses itu berlangsung cepat karena Kantor Pertanahan Jakarta Utara tidak perlu lagi melakukan pengukuran lahan yang akan diterbitkan sertifikat HGB-nya.

Luas lahan dalam HGB sama seperti yang tercantum dalam sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kan di HPL itu sendiri sudah ada peta bidang hasil pengukuran. Sepanjang tidak ada perubahan luas, maka peta bidang ini bisa disalin untuk pemberian HGB-nya. Jadi kami enggak perlu mengukur lagi, maka cepat," kata Najib pada 29 Agustus 2017.

Selain itu, pulau hasil reklamasi tersebut merupakan amanat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 yang diterbitkan Presiden Soeharto. Dengan demikian, tidak ada surat tanah pembebasan lahan dari satu pihak kepada pihak yang lain yang harus diperiksa.

Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang mengatakan, pihaknya hanya mengecek kondisi Pulau D tersebut tanpa melakukan pengukuran ulang. Surat ukur untuk keperluan sertifikat HGB terbit pada 23 Agustus 2017 dengan luas tanah 3.120.000 meter persegi atau 312 hektar. Sementara sertifikat HGB itu terbit keesokan harinya.

"Karena luasnya sama (antara HPL dan HGB), jadi hanya dicek di lapangan, benar, salin," kata  Kasten.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/15/19404181/anies-hgb-pulau-reklamasi-selesai-dalam-tempo-sesingkat-singkatnya

Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke