Salin Artikel

Hakim Tolak Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Kasus Pencurian Motor

"Mengadili menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya, menghukum pemohon atas biaya yang timbul sebesar nihil," kata hakim Achmad Guntur.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan dalil yang diajukan LBH tidak sesuai dengan dasar hukum yang digunakan yakni Pasal 95 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut berbunyi, "Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang - undang atau kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan," sesuai ayat (1).

Kemudian ayat (2) berbunyi, "Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang - undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus disidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77".

Hakim menolak permohonan ganti rugi lantaran kasusnya sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bekasi. Hakim menafsirkan kondisi ini bertentangan dengan petikan dalam Pasal 95 ayat (2) yang menyebutkan, "Tidak diajukan ke pengadilan negeri".

Pengacara LBH Jakarta Shaleh Al Ghifari menyayangkan putusan hakim yang terkesan menambah syarat ganti rugi. Sebab dalam praperadilan sebelumnya, pihaknya telah menang.

"Padahal Presiden Joko Widodo membuat PP 92 Tahun 2015 itu supaya korban salah tangkap cepat dapat ganti rugi. Dalam PP itu ditafsirkan putusan praperadilan sudah cukup," kata Ghifari.

Karena tak ada upaya lain dalam praperadilan, Ghifari berencana akan mengajukan gugatan perdata atas perkara perbuatan melawan hukum oleh penyidik.

"Namun, itu akan bertahun-tahun," ujar Ghifari.

Sebelumnya, polisi menangkap tiga pemuda yakni Aris, Bihin, dan Herianto pada April 2017. Ketiganya dituduh melakukan pencurian motor Honda Scoopy di Bekasi pada Juni 2016. Ketiganya mengaku disiksa penyidik Polda Metro Jaya untuk mengakui perbuatannya. Padahal, ketiganya ditipu saat membeli motor itu, membeli motor bodong dengan surat-surat palsu.

Ketiganya pun mendapat bantuan dari LBH Jakarta. Mereka bebas dan terbukti tidak terlibat pencurian dalam upaya praperadilan yang diputus pada 13 Juni 2017.

Berkas yang sudah P21 gugur di Pengadilan Negeri Bekasi. Kemudian LBH membantu mengajukan permohonan ganti rugi senilai Rp 55 juta atas kerugian materiil dan Rp 1 miliar atas kerugian immateriil, tetapi ditolak hakim.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/23/14414801/hakim-tolak-ganti-rugi-korban-salah-tangkap-kasus-pencurian-motor

Terkini Lainnya

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke