Namun, jalur yang seharusnya digunakan untuk pengendara motor itu justru dijadikan tempat parkir mobil. Beberapa kendaraan juga parkir di tempat yang dipasangi rambu dilarang parkir.
Kondisi tersebut terlihat di depan Gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Gedung Kemenko Polhukam, dan Kementerian Pertahanan. Sejumlah mobil terlihat berjejer dan menempati jalur yang mestinya digunakan pengendara motor.
Akibatnya, para pengendara sepeda motor kesulitan menggunakan lajur tersebut dan sesekali mengambil lajur di ruas jalan bagian tengah.
Saat ini polisi belum mengenakan hukuman tilang bagi pengendara sepeda motor yang tidak melintas di lajur paling kiri saat berkendara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/24/14481661/jalur-khusus-motor-di-medan-merdeka-barat-dijadikan-tempat-parkir
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.