Sang pelapor yang merupakan anak buah Yani, yakni Wasnadi, mencabut laporannya yang disampaikan ke polisi.
Kasus ini berawal saat Wasnadi melaporkan Yani ke polisi karena merasa dianiaya bosnya itu. Wasnadi mengaku dicekik dan ditampar Yani.
Dia dituding membocorkan berita acara soal reklame. Menurut Wasnadi, penganiayaan itu terjadi di ruang posko PTI (Satpol PP), Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2018 lalu.
Atas laporan anak buahnya ini, Yani angkat bicara. Dia merasa tak pernah menganiaya anak buahnya itu.
"Cuma saya menempelkan kedua tangan saya ke pipinya. Iya, nempelin tangan saya ke pipinya. Seperti anak sama bapak. Kamu kalau ditanya, jangan teriak-teriak, sayang. Begitu," kata dia.
Ia mengatakan, hal itu dilakukan karena anak buahnya tersebut melakukan tindakan indisipiner. Menurut Yani, teguran yang ia lakukan masih wajar.
Sementara itu, polisi langsung menindaklanjuti laporan Wasnadi. Pada Rabu (24/1/2018), polisi memanggil Wasnadi dan Yani untuk didengarkan keterangannya.
Namun, kedua belah pihak rupanya lebih memilih menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
"Betul sudah damai. Laporannya dicabut tadi sore," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Stefanus saat dikonfirmasi, Rabu.
Belum diketahui pasti alasan Wasnadi akhirnya mencabut laporan yang dia buat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/25/06220231/pelaporan-terhadap-kasatpol-pp-dki-yang-berujung-damai