Salin Artikel

Jalur Khusus Sepeda Motor dan Sanksi Tilang bagi Pelanggar...

Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk kembali memperbolehkan motor lewat Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat ini pertama kali dilaksanakan pada 10 Januari 2018.

Pencabutan larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat ini tak terlepas dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Sejak saat itu, pengendara roda dua pun mulai meramaikan kembali lalu lintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat.

Kemudian, untuk mengatur lalu lintas sepeda motor di ruas jalan protokol tersebut, dibuatlah jalur khusus sepeda motor.

Sejak 18 Januari 2018, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membatasi jalur pengendara motor dengan marka kuning bertuliskan "Sepeda Motor" di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.

Jalur khusus sepeda motor berwarna kuning ini berada di bagian kiri jalan. Setidaknya, ada enam titik di ruas jalan tersebut yang diberi marka kuning itu.

Enam titik marka kuning tersebut berada di Jalan Medan Merdeka Barat sisi timur sebanyak tiga titik, Jalan MH Thamrin sisi timur di depan Kementerian ESDM, Jalan MH Thamrin sisi timur di depan Bank Mandiri, serta di depan Sarinah masing-masing sebanyak satu titik.

Namun, ada perbedaan luas jalan yang diberikan untuk sepeda motor antara Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.

Di Jalan MH Thamrin, hanya satu ruas jalan yang diberikan untuk sepeda motor. Sementara itu, di Jalan Medan Merdeka Barat, ada dua ruas jalan yang disediakan sepeda motor.

Pembatasan ruas jalan tersebut tidak diberi pembatas dan hanya ditandai dengan garis putih lurus.

Spanduk-spanduk itu dipasang di beberapa titik, seperti di jembatan penyeberangan orang (JPO) Indosat, Sari Pan Pacific, Sarinah, dan JPO Bank Indonesia.

Ditilang

Menurut Wakadishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, pengendara sepeda motor yang melintas di luar jalur khusus tersebut akan ditilang.

"Sudah (mulai diterapkan). Sanksi sesuai UU No 22 Tahun 2009, ditilang oleh polisi," kata Sigit kepada Kompas.com, Kamis pekan lalu.

Kendati demikian, berdasarkan pantauan Kompas.com pada Rabu (24/1/2018), anggota kepolisian belum menilang para pengendara motor yang tidak menggunakan lajur paling kiri Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.

Seorang anggota kepolisian yang ada di sekitar Jalan MH Thamrin pun enggan memberikan keterangan ketika ditanya terkait tilang tersebut.

"Enggak tahu ya saya Mas, enggak ada perintah," ucapnya singkat.


https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/25/13492461/jalur-khusus-sepeda-motor-dan-sanksi-tilang-bagi-pelanggar

Terkini Lainnya

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke