"Masyarakat tidak perlu panik dan khawatir. Informasi tersebut tidak benar," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/1/2018).
Budi mengatakan, pihaknya telah bertemu perwakilan pengemudi angkutan online dari beberapa daerah, dan mereka menyampaikan akan tetap beroperasi. Selain itu, lanjutnya, pengemudi taksi online juga mendukung penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.
"Mereka sebagai pengemudi angkutan online ingin segera dilegalkan," ujar Budi.
Menurut Budi, terdapat beberapa poin yang mengatur angkutan online pada revisi PM 108/2017. Beberapa aturan tersebut merupakan usulan asosiasi pengemudi online.
"Soal tarif, kuota, dan CC kendaraan merupakan usulan pengemudi angkutan online. Itu sudah kami akomodir dalam peraturan menteri perhubungan ini," kata Budi.
Sebelumnya beredar informasi yang tersebar di media sosial, puluhan ribu pengemudi taksi online akan mogok massal pada Senin lusa. Mereka disebut akan berdemo di depan Istana Negara dan melakukan konvoi di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, sekitar 500 pengemudi taksi online yang akan melakukan aksi damai. Rencananya, aksi damai diselenggarakan pukul 09.00-15.00.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/27/15011161/kemenhub-rencana-mogok-massal-pengemudi-taksi-online-hoaks
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan