"Meski mereka (pengemudi taksi online) mengendarai mobil dengan pelat hitam, tetapi karena memungut bayaran, sebetulnya mereka memerankan fungsi angkutan umum," ucap Dharmaningtyas dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/1/2018).
Dengan demikian, pengemudi taksi online harus tunduk terhadap regulasi yang mengatur. Ia menjabarkan beberapa poin yang tertuang dalam aturan tersebut.
Pertama, pengemudi taksi online diimbau mengikuti uji KIR. Sebab, para pengemudi membawa penumpang yang harus dijaga keselamatannya. Kedua, taksi online juga harus dipasang stiker. Hal itu juga dilakukan di beberapa negara sebagai penanda dan memudahkan pengawasan di lapangan.
"Bagaimana menjamin keselamatan penumpang kalau kelaikan kendaraan tidak diketahui melalui uji KIR. Tanpa ada stiker, bagaimana petugas seperti polisi dan dishub tahu kalau itu angkutan online," ujarnya.
Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu mengatakan, pengaturan kuota dibuat untuk menguntungkan pengemudi. Pasalnya, semakin banyak kendaraan online yang beroperasi akan semakin banyak saingan yang mempersempit pendapatan.
"Kalau ada yang menolak soal kuota, jelas mereka (pengemudi online) tidak paham atau mereka dimanfaatkan aplikator yang ingin aplikasinya dimanfaatkan orang sebanyak-banyaknya," kata Dharmaningtyas.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/29/20574481/jalankan-fungsi-angkutan-umum-pengemudi-taksi-online-diimbau-patuhi-pm