Kendati diperbolehkan ngetem, angkot tersebut harus menaati peraturan yang ditentukan.
"Sekali lagi kita sudah mengatur untuk pengeteman paling banyak 15 mobil, baik itu di stasiun lama maupun di Jatibaru Bengkel," ujar Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Andri menyampaikan, kebijakan ini diambil untuk menanggapi keluhan dari para sopir angkot yang merasa kesulitan mendapatkan penumpang di kawasan tersebut.
Ia berharap, dengan adanya kebijakan ini pendapatan para sopir angkot akan normal kembali.
"Jadi kekhawatiran mereka yang tidak bisa mengambil penumpang di stasiun lama maupun di Jatibaru bengkel sudah terakomedasi terutama di jam-jam sibuk," kata Andri.
Pemprov DKI Jakarta kembali memperbolehkan angkot Tanah Abang melintas di Jalan Jatibaru Raya. Angkot boleh melintas di kawasan tersebut mulai pukul 15.00 hingga 08.00 WIB.
Kebijakan ini diambil setelah Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno bertemu dengan perwakilan sopir angkot Tanah Abang di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/2/2018).
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/02/19281001/angkot-boleh-ngetem-di-tanah-abang-asal