Rambu tersebut dibuat sebagai kesepakatan antara Pemprov DKI dengan para sopir angkot Tanah Abang pada pertemuan Jumat (2/2/2018) di Balai Kota.
Dari kesepakatan itu, angkot trayek tersebut boleh melintas di depan Stasiun Tanah Abang hingga blok A mulai pukul 15.00-08.00. Sementara pukul 08.00-15.00, Jalan Jatibaru Raya di depan Stasiun Tanah Abang hanya boleh dilintasi Transjakarta Tanah Abang Explorer.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, sejumlah angkot M08 dan 09 yang melintas tetap mematuhi aturan itu. Mereka tetap melintas di depan Blok G sebelum rute yang telah disepakati dibuka pukul 15.00.
Seperti kesepakatan tersebut, sejumlah bus transjakarta explorer juga telah beroperasi. Tampak antrean panjang para penumpang transjakarta, mulai dari anak-anak hingga lansia.
"Mulai hari ini transjakarta beroperasi pukul 08.00-15.00 setiap harinya," bunyi pengumuman tersebut.
Sebelumnya, operasional Transjakarta Tanah Abang Explorer dihentikan sementara karena situasi yang kurang kondusif. Sopir angkot Tanah Abang menuntut Jalan Jatibaru Raya dibuka kembali dan operasional Tanah Abang Explorer dihentikan.
Pasalnya, pendapatan mereka menurun sejak penataan Tanah Abang.
Pertemuan antara Pemprov DKI dan sopir Tanah Abang membuahkan hasil. Pemprov DKI mengizinkan angkot Tanah Abang melintasi Jalan Jatibaru Raya di jam yang telah ditentukan.
Namun, hanya satu ruas saja yang bisa dilalui karena ruas jalan lainnya masih tetap digunakan untuk lapak pedagang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/03/11504871/dki-pasang-rambu-operasional-angkot-di-jalan-jatibaru