Berdasarkan pantauan Kompas.com, barang-barang mulai dari jaket, perhiasan, sweater, tas, keranjang makan, dan lainnya ditempatkan dalam sebuah ruangan di lantai 2 kantor kelurahan Pisangan.
Keluarga korban dapat mengambil barang-barang tersebut dengan membawa bukti identitas pada pukul 12.00-17.00.
"Tadi sudah diurus barang dan tasnya, cuma disuruh bawa fotokopi KTP, KK, dan surat nikah," ucap Wasimin (51), suami korban atas nama Rusminah, di kelurahan Pisangan, Senin (12/2/2018).
Sementara puluhan gram perhiasan emas milik korban dibungkus di dalam kertas yang dimasukkan ke dalam plastik kedap udara.
Staf Kelurahan Pisangan, Supono (52) mengatakan, ada 19 bungkus plastik yang didapatnya dari RSUD Subang.
Hingga kini, lanjutnya, sudah ada 9 perwakilan keluarga korban yang mengambil perhiasan-perhiasan tersebut.
Tidak ada syarat atau ketentuan tertentu bagi keluarga korban yang ingin mengambil perhiasan milik korban.
"Tinggal datang saja ke kantor kelurahan. Saya, kan, sudah kenal mereka. Jadi, tinggal bilang nama anggota keluarga yang meninggal, terus tanda tangan dan bawa perhiasannya," ujarnya.
Kelurahan Pisangan juga menyediakan Pisangan Crisis Centre di bagian resepsionis untuk para anggota keluarga yang ingin mengurus surat kematian ayah, ibu, atau anggota keluarga lainnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/12/17325491/keluarga-bisa-ambil-barang-korban-tanjakan-emen-di-kelurahan-pisangan