Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengatakan, Pendi membunuh istrinya, Emah (40) dan anak tirinya, Nova (19) serta Tiara (11) lantaran keberatan dengan sikap Emah yang membeli mobil tanpa persetujuannya.
"Tersangka ini tidak mau memberikan uang cicilan untuk membayar mobil yang dibeli Emah. Dari situ, tersangka terus bertengkar," kata Harry kepada awak media di lokasi kejadian, Tangerang Selatan, Selasa (13/2/2018).
Pendi dan Emah kemudian cekcok selama tiga hari, dan selama itu pula, Pendi berencana membunuh istrinya tersebut.
"Tersangka ini kemudian menyiapkan sebuah pisau yang dia simpan di dalam lemari," katanya.
Pembunuhan itu kemudian dilakukan Pendi dengan cara menusuk dan menyayat Emah serta kedua anak tirinya.
"Hasil autopsi sampai siang ini di RSUD Tangerang, ketiga korban ada beberapa luka tusuk, diantaranya di leher dan perut," ujar Harry.
Setelah melakukan aksinya, Pendi berupaya bunuh diri dengan menusukkan pisau ke tubuhnya.
Pisau yang digunakan tersebut ditemukan tepat di dekat tubuh Pendi.
Adapun Pendi saat ini masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur dan kondisinya disebut Harry masih lemah.
Atas perbuatannya itu, Pendi dikenakan Pasal 338 juncto 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/13/16221561/tak-mampu-bayar-cicilan-mobil-alasan-pendi-bunuh-istri-dan-anak-tirinya