"Kemarin yang bersangkutan masuk dalam 10 besar seleksi Sespimmen dan dicoret sama Pak Kapolda," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/2/2018).
Sespimmen merupakan sekolah lanjutan bagi anggota Polri aktif berpangkat minimal Kompol (Komisaris Polisi) untuk meningkatkan karir ke jenjang berikutnya.
Argo mengatakan, sanksi inj diberikan agar ada efek jera bagi anggota polisi yang melakukan pungutan liar (pungli) tersebut. Ia berharap kejadian semacam ini tak terulang kembali.
"Saat ini kasus yang bersangkutan tengah ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya," sebutnya.
Penangkapan Nengah dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh Paminal mabes Polri terhadap Kasat Lantas Polrestro Bekasi Kota pada tanggal 10 Februari 2018.
"Paminal mabes Polri mendapatkan barang bukti berupa uang sebanyak 61 juta," ujar Argo saat dihubungi, Kamis.
Argo mengatakan, uang tersebut didapat tersangka dari kegiatan pelayanan pembuatan SIM yang tidak sesuai dengan prosedur yaitu tanpa ujian teori dan uiian praktek.
"Lalu pelaku juga menerbitkan SIM yang sudah habis masa berlakunya dan didaftarkan perpanjangan dengan memanipulasi biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/15/17032291/lakukan-pungli-kasatlantas-bekasi-kota-juga-dicoret-dari-daftar-seleksi