Kuasa hukum Ahok beranggotakan Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.
Sebelumnya, Ahok didampingi 22 kuasa hukum saat persidangan penodaan agama.
"Ada tiga pengacara, termasuk Pak Daniel," ujar Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (22/2/2018).
Ia mengatakan, tidak ada alasan khusus mengapa Ahok hanya menunjuk tiga pengacara untuk mendampinginya saat sidang PK.
Putusan itu telah dipertimbangkan Ahok.
Meski demikian, ia memastikan komunikasi dengan puluhan pengacara lain masih tetap dilakukan.
"Tetap ada komunikasi melalui grup WhatsApp," ujarnya.
Ahok mengajukan PK ke MA pada 2 Februari 2018. PK tersebut terkait vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017.
Sidang PK akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/21/14131791/ahok-tunjuk-tiga-kuasa-hukum-untuk-sidang-pk