Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Pesangon yang Jadi Harapan bagi Eks Karyawan 7-Eleven...

Banyak dari mereka yang di-PHK telah bekerja belasan hingga puluhan tahun di Grup MDRN, sebelum 7-Eleven tumbuh di Indonesia.

Saat di-PHK tahun lalu, usia mereka tak lagi muda. Hal itu menjadi kendala bagi mereka untuk mendapatkan pekerjaan baru.

Yudi (45) misalnya, setelah di-PHK pertengahan tahun lalu, ia mengaku beberapa kali dipanggil wawancara kerja, tetapi akhirnya ditolak.

"Saya sudah berapa kali panggilan interview, tapi kandas di umur," ujar Yudi, Rabu (21/2/2018).

Mantan store manager gerai 7-Eleven Daan Mogot itu akhirnya banting setir menjadi pengemudi ojek online. Ia juga sesekali kerja lepas sebagai fotografer dalam acara tertentu.

Kesulitan mencari pekerjaan baru juga dialami Rachmat (50). Demi menafkahi keluarganya, Rachmat langsung mendaftar jadi pengemudi ojek online setelah di-PHK. Hingga kini, ia masih berharap bisa mendapat pekerjaan baru untuk menghidupi keluarganya.

"Saya kan punya tanggungan dua anak, maulah kerja lagi. Sekarang sambil ngojek, saya juga nyari-nyari kerja," kata Rachmat.

Selain Yudi dan Rachmat, masih banyak eks karyawan 7-Eleven yang menjadi pengemudi ojek online setelah mereka di-PHK.

Berharap pesangon

Para eks karyawan 7-Eleven ini berharap, perusahaannya segera membayar pesangon mereka setelah PHK massal tahun lalu.

Mereka ingin menggunakan pesangon itu sebagai modal berwirausaha di tengah sulitnya mencari pekerjaan.

"Susah mau kerja. Kami harap pesangon itu bisa untuk berwirausaha," kata Yadi (40), eks karyawan 7-Eleven.

Dengan masa kerja 18 tahun dan jabatan terakhir sales associate, Yadi menyebut dia akan mengantongi pesangon sekitar Rp 58 juta jika dibayarkan perusahaan.

Rata-rata pesangon yang mereka dapat bisa puluhan juta. Bahkan, ada yang bisa mendapat lebih dari Rp 100 jutaan, mengingat lamanya masa kerja dan jabatan terakhir mereka sebelum di-PHK.

Eks karyawan 7-Eleven lain yang enggan menyebutkan namanya misalnya. Ia mendapat sekitar Rp 100 juta setelah 22 tahun bekerja di Grup MDRN.

Ia ingin menggunakan pesangon itu untuk membuka usaha. Dengan begitu, ia bisa membantu suaminya yang bekerja sebagai sopir pribadi.

"Saya harap perusahaan mau bayar hak kami. Saya dapat (pesangon) Rp 100 jutaan. Itu buat kami mah gede banget, bisa buat usaha. Sekarang mau usaha, enggak punya modal. Sekarang tergantung penghasilan suami, makanya kami 'pincang'," ucapnya.

Selain untuk membuka usaha, beberapa eks karyawan menyebut pesangon itu bisa dipakai untuk membayar sejumlah cicilan dan biaya sekolah anak-anak mereka.

Unjuk rasa

Kemarin, puluhan eks karyawan berunjuk rasa di halaman kantor Modern KAWAI yang juga kantor operasional baru MDRN. Mereka menuntut perusahaan segera membayar pesangon.

Eks karyawan yang diwakili Serikat Pekerja PT Modern Putra Indonesia itu pun bertemu dengan manajemen perusahaan dalam kesempatan tersebut.

Pertemuan itu membuahkan hasil. Eks karyawan 7-Eleven yang mulanya bekerja di PT Modern Sevel Indonesia (MSI) akan menerima 20 persen dari besaran pesangon mereka terlebih dahulu paling lambat 7 Maret 2018.

Uang itu berasal dari sisa dana yang dimiliki MSI, yakni sekitar Rp 3,9 miliar.

"Untuk MSI ini masih ada sisa dana sekitar 20 persen dari total pesangon. Estimasi tenggat waktu pembayaran tersebut dihitung 10 hari kerja dari sekarang, paling telat 7 Maret," ujar Ketua Serikat Pekerja PT Modern Putra Indonesia Sumarsono.

Sisa 80 persen pesangon mereka akan dibayarkan setelah uang jaminan kontrak dari 7-Eleven pusat cair. Uang jaminan kontrak itu masih dalam proses pencairan.

Sementara itu, eks karyawan yang mulanya bekerja di MDRN dan PT Sarana Logistik Utama (SLU) masih harus bersabar.

Pembayaran pesangon masih menunggu keputusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari pengadilan.

Eks karyawan 7-Eleven yang di-PHK diketahui mulanya tercatat sebagai karyawan di tiga perusahaan, yakni MDRN, MSI, dan SLU yang sama-sama Grup MDRN.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/22/08583281/pesangon-yang-jadi-harapan-bagi-eks-karyawan-7-eleven

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pembelaan Pedagang 'Thrift' soal Larangan Impor Pakaian Bekas: Tak Ganggu UMKM dan Layak Pakai

Pembelaan Pedagang "Thrift" soal Larangan Impor Pakaian Bekas: Tak Ganggu UMKM dan Layak Pakai

Megapolitan
Kala Makam di TPU Semper Rata dengan Banjir, Peziarah Hanya Bisa Tabur Bunga di Atas Air...

Kala Makam di TPU Semper Rata dengan Banjir, Peziarah Hanya Bisa Tabur Bunga di Atas Air...

Megapolitan
Banjir Kerap Menggenangi Makam, TPU Semper Jakut Bakal Direvitalisasi

Banjir Kerap Menggenangi Makam, TPU Semper Jakut Bakal Direvitalisasi

Megapolitan
Rincian Zona Hitam dan Merah Bencana di Kota Bogor, Ribuan Warga Akan Direlokasi demi Keamanan

Rincian Zona Hitam dan Merah Bencana di Kota Bogor, Ribuan Warga Akan Direlokasi demi Keamanan

Megapolitan
Saat Ribuan Keluarga di Kota Bogor Tinggal di Zona Hitam dan Merah Bencana…

Saat Ribuan Keluarga di Kota Bogor Tinggal di Zona Hitam dan Merah Bencana…

Megapolitan
Begini Cara Dapatkan Tiket Gratis Ancol selama Ramadhan 2023

Begini Cara Dapatkan Tiket Gratis Ancol selama Ramadhan 2023

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi yang 'Diseruduk' Fortuner Juga Ditunjuk-tunjuk dan Dimaki | Pria 18 Tahun Tipu Puluhan Teman Kencannya

[POPULER JABODETABEK] Polisi yang "Diseruduk" Fortuner Juga Ditunjuk-tunjuk dan Dimaki | Pria 18 Tahun Tipu Puluhan Teman Kencannya

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Brebes 2023

Tarif Tol Jakarta-Brebes 2023

Megapolitan
 Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Kota Tangerang Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Kota Tangerang Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Bekasi Selama Ramadhan 1444 H

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Bekasi Selama Ramadhan 1444 H

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke