Kepala Dinas Koperasi dan UMKM DKI Jakarta Irwandi mengatakan, saat diperiksa para pegawai minimarket berkilah, surat izin usaha berada di kantor pusat.
"Empat minimarket yang ada semua tidak bisa menunjukan perizinannya. Mereka ngelak, katanya ada di kantor pusat. Kami tunggu dan panggil (manajemen kantor pusat)," ujar Irwandi kepada Kompas.com, Jumat (23/2/2018).
Ia mengatakan belum melakukan penindakan terhadap empat minimarket tersebut. Pihaknya memberikan waktu dua pekan bagi minimarket tersebut mengurus izin usaha bila benar beroperasi tanpa izin.
Irwandi mengatakan, sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta telah menyampaikan keluhan bahwa banyak minimarket beroperasi tanpa izin usaha di Jakarta.
Dinas Koperasi dan UMKM akan rutin melakukan pemeriksaan terhadap seluruh minimarket modern di seluruh wilayah Jakarta.
Selain untuk menegakan aturan, pemeriksaan itu juga untuk melindungi minimarket tradisional yang kini kalah bersaing dengan minimarket modern.
"Data terakhir 2015 jumlah minimarket sekitar 2.000-an, makanya saya turun untuk pastikan. Kenapa mereka berani karena pengawasan kami kurang ketat," ujar Irwandi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/23/18424841/4-minimarket-diduga-beroperasi-tanpa-izin-usaha-di-jakarta-pusat