Dalam persidangan dengan terdakwa Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2018), Denny menyebutkan bahwa dirinya membutuhkan biaya kompensasi.
"Dengan jujur saya katakan kepada Yang Mulia ataupun yang hadir dalam persidangan ini, saya sangat memerlukan kompensasi," ujar Denny.
Menurut Denny, selain dirinya, ada 12 korban lain yang akan mengajukan kompensasi. Besaran kompensasi setiap korban, lanjut dia, telah dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Denny menyampaikan, biaya perawatan selama dia di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan Rumah Sakit Kramatjati sudah ditanggung lembaga kepolisian. Namun, ada biaya-biaya lain yang dibayar dengan uang pribadinya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan, korban kasus terorisme berhak mengajukan kompensasi sesuai Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juncto Undang-undang Nomo 15 Tahun 2003. Jaksa nantinya akan menghitung kembali besaran kompensasi yang adil dan akan diajukan ke pengadilan.
Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini kemudian bertanya apakah Denny belum pernah mengajukan kompensasi sebelumnya. Sebab, Denny juga pernah bersaksi dalam kasus yang sama, tetapi dengan terdakwa yang berbeda di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Denny mengatakan telah mengajukan, tetapi kompensasi itu tidak dikabulkan.
"Dikabulkan di sana (PN Jakarta Barat)?" tanya Jaini.
"Waktu itu saya mengajukan, alhamdulillah sampai saat ini belum dikabulkan," jawab Denny.
"Oh iya, makanya, jangan sampai di sana jadi, di sini jadi, misalnya. Kami enggak tahu. Ini kan dipertimbangkan punya Saudara, ya," kata Jaini.
Majelis hakim meminta kompensasi itu diajukan sebelum jaksa mengajukan rencana tuntutan terhadap terdakwa Aman.
Aman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan berbagai aksi terorisme, termasuk peledakan bom di Jalan MH Thamrin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/23/20102201/korban-bom-thamrin-ajukan-ganti-rugi-biaya-perawatan