"Kami lebih kepada pembinaan, terus melakukan pengawasan seacara persuasif dengan sosialisasi. Lalu, tidak berhenti-berhenti mengeluarkan surat edaran untuk mengingatkan jangan sampai mereka menjadi tempat peredaran narkoba, transaksi narkoba," ujar Tinia di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/2/2018).
Menurut Tinia, hal ini sesuai dengan kewenangan instansinya. Untuk penindakan, Tinia menyebut kewenangan itu ada pada Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Satpol PP.
"Kami dalam konteks pembinaan ya, bukan penindakan, sebab kalau pendakan bukan kami. Ada BNN, ada BNNP dan memang kalau sudah terbukti ya satpol PP yang akan bertindak," ujar dia.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso, yang akrab disapa Buwas, sebelumnya mengatakan, ada 36 dari 81 diskotek di DKI Jakarta yang mengedarkan narkoba dari.
Ia mengatakan akan menangani dan terus mendalami peredaran narkoba di 36 diskotek tersebut, termasuk memberikan info jika pihak Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menutup tempat-tempat itu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan komitmennya untuk menindak tegas dan menutup tempat yang terbukti memfasilitasi perdagangan narkoba. Ia berencana menemui Buwas.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/26/16391391/36-diskotek-jakarta-disebut-sarang-narkoba-disparbud-dki-edarkan-surat