"Pak Harry dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi laporan terbadap Pak (Syarifudin) Suding dan teman-teman terkait dugaan Pasal 263 jo 266 jo 374 yang kami laporkan pada tanggal 18 Januari 2018 sore," kata Servasius, Selasa.
Ia mengatakan, keterangan Harry dibutuhkan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah didalami penyidik terhadap laporan yang telah disampaikan pihaknya.
"Karena tahapan yang sudah dilewati oleh kami sudah di BAP, olah TKP di hotel Ambahara dan sekretariat DPP City Tower lantai 18 sudah dijalankan, hari ini sifatnya hanya melengkapi untuk nanti penyidik akan gelar dan menentukan apakah perkara ini naik di tingkat pro justitia atau unsurnya tidak terpenuhi," kata dia.
Sekertaris Jenderal Partai Hanura kubu Daryatmo, Syarifudin Sudding dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 18 Januari lalu. Dalam laporan tersebut tertera pelapornya adalah Serfasius Serbaya Manek yang mengaku diberi kuasa oleh Partai Hanura.
"Laporannya terkait dugaan pemalsuan dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan penggelapan dalam jabatan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau PASAL 374 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya pada 19 Januari.
Argo menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor, Sudding tak lagi menjabat sebagai Sekjen Partai Hanura. Namun, pada 15 Januari 2018, Sudding masih menggunakan atribut dan mengadakan rapat yang mengatasnamakan Partai Hanura.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/27/12554631/sekjen-terpilih-hanura-dipanggil-jadi-saksi-kasus-penggelapan-jabatan