Keempat tersangka tersebut berinisial J, HS, YS, dan T. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengatakan, penetapan tersangka keempat pengemudi ojek online tersebut berdasarkan pencarian fakta di lapangan berupa rekaman video dan sejumlah saksi mata.
"Keempat itu perannya ikut perusakan dan pengejaran dari pada mobil Nissan X-Trail," ujar Roma di Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).
Roma mengatakan, pihaknya beberapa hari lalu telah melakukan pemeriksaan. Barulah pada Kamis (8/3/2018) kemarin, polisi menetapkan empat tersangka baru.
Sebelumnya, polisi mengamankan dan menetapkan dua pengemudi ojek online berinisial SN dan UY sebagai tersangka.
Adapun SN dan UY diduga melakukan pengejaran, perusakan, dan perekaman gambar mobil yang dirusak.
Roma mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan tersangka selain enam pengemudi ojek online ini.
Dia mengimbau kepada para pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri. "Kami kembangkan terus, satu per satu akan kami amankan sampai penyidikan itu dikategorikan sudah maksimal," ujar Roma.
Video perusakan mobil yang beredar memperlihatkan sekelompok pengemudi ojek online melakukan perusakan terhadap sebuah mobil Nissan X-trail berwarna putih di Underpass Senen, Jakarta Pusat pada 28 Februari itu.
Dari keterangan pihak pengemudi mobil, mereka melaju dari arah Letjen Suprapto, Cempaka Putih menuju ke Senen.
Pengemudi mobil mengaku telah membunyikan klakson dan meminta izin untuk melewati sekelompok pengemudi ojek online yang berkerumun. Namun, ada pengemudi yang merasa tidak senang dan memukul mobil tersebut.
Pengemudi X-Trail itu mengaku panik. Ia pun tancap gas dan menabrak beberapa sepeda motor ojek online.
Kuasa hukum salah satu tersangka, UY, membantah kliennya terlibat perusakan mobil tersebut. UY disebut tidak sengaja berada di lokasi kejadian.
Kuasa hukum mengatakan bahwa UY tidak ikut melakukan perusakan, tetapi melerai perusakan.
Kuasa hukum UY membawa dua video yang memperlihatkan UY berusaha melerai perusakan tersebut.
"Kami berharap agar dilakukan penangguhan penahanan hingga penerbitan SP3," ujar kuasa hukum UY, Marten Lucky Zebua.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/09/16594851/perusakan-x-trail-polisi-tetapkan-4-pengemudi-ojek-online-sebagai