Dalam pelimpahan tahap dua ini, polisi melimpahkan Dhani selaku tersangka beserta barang bukti.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Dhani tiba di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Tanjung, Jagakarsa, sekitar pukul 11.55. Dia mengenakan kaus warna hitam dengan peci warna senada. Dhani didampingi penasihat hukumnya.
Saat turun dari mobil Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Dhani tak langsung masuk ke dalam Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dhani justru berpose dengan bersandar ke mobil polisi saat kamera awak media menyorotnya. Dia tak memberikan tanggapan apa pun saat ditanya dan menunjuk penasihat hukumnya, Hendarsam Marantoko, untuk menjawab.
Setelah itu, Dhani dan penasihat hukumnya didampingi penyidik masuk ke dalam ruang seksi tindak pidana umum.
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap.
Adapun Dhani dilaporkan ke polisi atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pada 6 Maret 2017, Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Dhani juga dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis melalui akun Twitter-nya dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/12/12312821/dilimpahkan-ke-kejaksaan-ahmad-dhani-pose-di-mobil-polisi