Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, pembeli harus memiliki KTP DKI Jakarta sejak 2013 atau sebelumnya.
"Prioritasnya warga DKI Jakarta dalam jangka waktu tertentu, bukan warga dadakan. Bukan yang baru 6 bulan datang (menjadi warga DKI) lalu langsung mengikuti (program rumah DP 0 rupiah)," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
Selain itu, pembeli juga harus berusia minimal 21 tahun dan telah menikah.
Rumah DP 0 rupiah yang akan dibeli pembeli harus rumah pertama. Pembeli juga tidak boleh menerima rumah subsidi sebelum rumah DP 0 rupiah ini.
Untuk penghasilannya, Sandiaga mengatakan, rumah ini untuk warga berpenghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan dan minimal upah minimum provinsi (UMP).
"Ini klasifikasi target market kami adalah mereka yang kombinasi penghasilannya maksimal Rp 7 juta dan minimal UMP. Kita tahu, ya, UMP itu Rp 3,6 juta, kalau dua-duanya (suami istri) beraktivitas dan dapat Rp 7 juta, mereka bisa masuk target market DP 0 rupiah," katanya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Agustino Darmawan mengatakan, masalah penghasilan harus dibuktikan dengan surat keterangan kerja minimal 1 tahun.
Maksimal penghasilan ini, kata Agustino, juga harus ada bukti penghasilannya.
"Itu bisa penghasilan suami sendiri, bisa istri sendiri, bisa penghasilan gabungan," ujar Agustino.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/14/12290191/sandiaga-bukan-warga-jakarta-dadakan-yang-bisa-beli-rumah-dp-0-rupiah