John mengungkapkan, PT JLJ memberikan surat peringatan kepada Mirah Sumirat atas dasar tindakan indisipliner. Mirah disebut telah melakukan pelanggaran karena meninggalkan pekerjaan di waktu, hari, dan jam kerja tanpa izin.
"Jadi SP dilayangkan kepada Mirah untuk menghindari timbulnya preseden yang tidak baik di lingkungan perusahaan. Oleh karena itu, SP diberikan dalam rangka pembinaan agar karyawan lebih disiplin dan patuh terhadap seluruh ketentuan waktu, jam dan hari kerja sebagaimana peraturan perusahaan dan telah disepakati pada perjanjian kerja bersama (PKB)," kata John dalam keterangannya, Rabu (14/3/2018).
Direksi PT Jasa Marga dan Direksi PT JLJ dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin lalu atas tuduhan dugaan pemberangusan serikat pekerja atau union busting. Pelaporan dilakukan Mirah Sumirat, Presiden Serikat Karyawan Jalantol Lingkarluar Jakarta (SK JLJ).
Mirah menduga, PT JLJ dan PT Jasa Marga melakukan pemberangusan serikat pekerja dengan cara memberikan sanksi berupa dua kali surat peringatan (SP) terhadap dirinya.
John menjelaskan, prosedur pemberian SP terhadap Mirah telah sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberian SP murni dilayangkan akibat tindakan indisipliner yang dilakukan karyawan.
"Jadi bukan sebagai bentuk pemberangusan SK JLJ seperti yang dituduhkan oleh Mirah Sumirat beserta kuasa hukumnya," ucap John.
John menegaskan, SP yang diberikan kepada Mirah Sumirat tidak berarti ingin memberangus serikat atau union busting.
"PT JLJ sejak 2002 telah memberikan fasilitas kantor beserta ruang dan peralatan kerja bagi SK JLJ di lingkungan perusahaan agar serikat dapat menjalankan aktifitasnya. Perusahaan juga membantu serikat memotong upah masing-maisng anggota guna kepentingan pembayaran iuran dari setiap aanggota serikat secara berkala setiap bulan," ucap John.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/14/19360191/pt-jlj-bantah-lakukan-pemberangusan-terhadap-serikat-pekerja