Saat pertama kali diterapkan, Sandiaga mengatakan, penataan itu masuk dalam tahap uji coba.
"Kalau bicara hukum, kajiannya sudah paripurna. Memang karena itu uji coba dan sifatnya evaluasi, tentunya secara hukum ada 'liniensi' kapan dikeluarkan," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2018).
Setelah uji coba dan evaluasi dilakukan, instruksi gubernur dikeluarkan.
Sandiaga mengatakan, dia sudah memastikan hal ini kepada Biro Hukum DKI Jakarta.
"Apakah kami melanggar koridor hukum? Dari teman-teman Biro Hukum, (bilang) enggak (melanggar). Jadi semuanya sesuai koridor hukum," katanya.
Adapun Anies menerbitkan instruksi gubernur (ingub) tentang penataan kawasan Tanah Abang Nomor 17 Tahun 2018 pada 16 Februari 2018.
Ingub diterbitkan setelah penataan Tanah Abang dilakukan yaitu penutupan Jalan Jatibaru, pada 22 Desember 2017.
Hal ini diketahui seusai Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Biro Hukum DKI Jakarta Okie Wibowo diperiksa terkait laporan penataan Tanah Abang di Polda Metro Jaya.
Okie mengatakan, ingub Anies ini adalah satu-satunya payung hukum yang dikeluarkan untuk menata kawasan Tanah Abang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/16/11372751/ingub-terbit-belakangan-sandiaga-sebut-penataan-tanah-abang-sesuai