Pihaknya menduga penyidik yang menjadikan Lyra Virna tersangka atas dugaan pencemaran nama baik telah melakukan keberpihakan.
"Yang patut diduga kepolisian dalam hal ini, penyidik telah melakukan keberpihakan, ini patut diduga. Oleh karena itu, saya akan laporkan penyidik ke pihak berwenang karena polisi tidak kebal hukum," ujar Kuasa Hukum Lyra Virna, Razman Arif Nasution di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/3/2018).
Pihaknya menduga penetapan Lyra menjadi tersangka tanpa melalui proses mediasi dan konfrontasi dengan Lasty Annisa, pelapor yang juga pemilik AD Tour and Travel.
Ia mengatakan, polisi memang berencana mengkonfrontasi keterangan Lyra dan Lasty.
Lyra disebut telah memenuhi panggilan tersebut. Namun, rencana itu gagal karena pihak Lasty tidak hadir.
Tanpa adanya mediasi dan konfrontasi, Razman mempertanyakan proses penetapan Lyra menjadi tersangka.
"Inilah kejanggalan pertama yang patut diduga kepolisian, dalam hal ini, penyidik telah melakukan keberpihakan," katanya.
Permasalahan bermula ketika Lyra dan suaminya, Fadlan, ingin menunaikan ibadah haji dengan jalur ongkos naik haji (ONH) plus.
Mereka berangkat ke Tanah Suci melalui biro perjalanan milik Lasty. Namun, biro perjalanan tersebut dianggap tak memberikan kepastian keberangkatan kepada Lyra.
Lyra pun mengunggah status di media sosial sebagai wujud protesnya terhadap biro perjalanan tersebut.
Hingga akhirnya, polisi menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Penetapan Lyra tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro dengan tanggal 16 Maret 2018.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/22/17035361/pihak-lyra-virna-akan-laporkan-penyidik-yang-jadikannya-tersangka-ke