Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar menolak seluruh alasan yang diajukan dalam PK Ahok.
"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim. Alasannya (mengajukan PK) tidak dikabulkan majelis hakim. Pertimbangan belum bisa saya beri tahu," ujar Suhadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin sore.
Sebelumnya, dalam program AIMAN yang tayang di KompasTV, Senin (5/3/2018), Suhadi mengatakan bahwa upaya pengajuan PK Ahok tersebut merupakan yang pertama dan terakhir bagi Ahok.
"Kalau melihat apa yang sudah digariskan Mahkamah Agung itu adalah final, satu kali. Hanya satu kali dan tidak boleh ada PK lain," kata Suhadi.
Hal ini seperti yang tertuang dalam surat edaran (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembatasan PK, yang pada intinya tidak memperbolehkan peninjauan kembali lebih dari sekali.
Suhadi mengatakan, alasan Ahok tidak lagi bisa mengajukan PK karena MA melihat kondisi yang ada, manajemen perkara ada UU lain yang menentukan satu kali.
"UU MA, UU Kekuasaan Kehakiman, putusan PK tidak boleh dilakukan PK," ujarnya.
Sejumlah terdakwa juga tercatat pernah mengajukan PK lebih dari sekali, seperti terpidana mati kasus narkoba Zainal Abidin.
Suhadi menjelaskan, PK lebih dari sekali ini diupayakan terpidana mati lantaran putusan hukuman mati tidak kunjung dieksekusi kejaksaan. PK juga menjadi cara mengulur-ulur hukuman.
"Kematian tidak bisa ditukar dengan apa pun, jadi orang berusaha menghindari," katanya.
Keadaan yang bisa membuat perkara ditinjau kembali lebih dari sekali yakni jika ada putusan yang bertentangan satu dengan lain. Misalnya, penggugat menang di pengadilan tata usaha negara (PTUN), tetapi kalah di ranah perdata sehingga tidak bisa dieksekusi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajukan PK atas vonis perkaranya ke MA pada 2 Februari 2018. PK tersebut terkait vonis 2 tahun penjara dalam kasus penondaan agama yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/26/18212901/setelah-pk-ditolak-ma-ahok-tak-bisa-mengajukan-lagi