Hal itu diketahui saat saksi Dian Priatna alias Indra Prasetyo memberi kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).
"Kok dibersihkan, apa kotor?" tanya Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini.
"Seperti sudah lama tertanam," jawab Dian.
"Di mana tertanamnya?" tanya Jaini lagi.
"Saya tidak tahu, (tetapi) berkarat," timpal Dian.
Dian menjelaskan, senjata api itu didapat dari Iwan Dharmawan Mutho alias Rois (kenalan terdakwa Aman Abdurrahman di Lapas Nusa Kambangan).
Dia juga mengaku ikut membersihkan senjata api tersebut bersama Muhammad Ali, pelaku penembakan dalam teror bom Thamrin. Senjata api itu dibersihkan dengan penghilang karat.
"Iya (ikut membersihkan), di rumah Ali, (pada) bulan Oktober 2015," kata Dian.
Dian mengaku tidak mengetahui senjata api yang dibersihkannya itu digunakan untuk teror bom Thamrin. Yang dia ketahui, senjata api itu akan digunakan untuk pelatihan di Malang, Jawa Timur.
Namun, pelatihan di Malang pada akhirnya hanya pelatihan teori saja, tidak ada penggunaan senjata api. Dian menjadi pemberi materi dalam pelatihan tersebut.
"Cuma waktu itu kami rapat dengan Muhammad Ali, (katanya) dimanfaatkan untuk pelatihan di Malang. Saya tidak tahu kalau senjata itu digunakan untuk Thamrin," ujar Dian.
Atas perbuatannya tersebut, Dian kini tengah menjalani hukuman sebagai terpidana karena dinilai telah terlibat dalam membersihkan senjata untuk teror bom Thamrin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/27/15361521/tertanam-dan-berkarat-senpi-untuk-teror-bom-thamrin-dibersihkan-di-rumah