Lewat spanduk tersebut, Hotel Alexis mengumumkan penghentian kegiatan operasionalnya. Alexis juga menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat melalui spanduk berwarna putih itu.
"Bersama ini kami menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini," bunyi spanduk itu.
"Demi menghindari polemik yang berkepanjangan terhadap kegiatan di tempat usaha kami, maka bersama ini kami memutuskan terhitung mulai hari Rabu, 28 Maret 2018, seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi Jalan RE Martadinata No 1, kami hentikan dan tidak beroperasi lagi," demikian lanjutan isi spanduk tersebut.
Menurut warga sekitar, spanduk itu telah terpasang sejak pagi tadi.
"Itu dari pagi pukul 08.00-an sudah ada spanduknya. Semalam, sih, belum ada," kata seorang warga.
Dari pantauan Kompas.com, Hotel Alexis dijaga sekitar tiga petugas keamanan berseragam. Sementara puluhan awak media berada di halaman hotel.
Selasa kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Hotel Alexis dan sejumlah unit usaha di dalamnya.
Keputusan itu diambil setelah Pemprov DKI Jakarta memastikan ada praktik prostitusi dan perdagangan manusia di tempat itu. Temuan itu bermula dari pemberitaan sebuah media yang menginvestigasi adanya praktik prostitusi di tempat karaoke 4play di dalam hotel tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/28/12214551/izinnya-dicabut-anies-alexis-pasang-spanduk-umumkan-penutupan