"Mereka punya itikad baik untuk menutup seluruh usaha PT Grand Ancol di Jalan RE Martadinata," ujar Yani di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (29/3/2018).
"Nah, sampai sekarang Satpol PP masih mengawasi kegiatan yang ada di sana. Ternyata enggak ada hilir mudik kegiatan, enggak ada lalu lalang mobil. Artinya itikad baik ini harus dikawal," ucap Yani menambahkan.
Yani juga sudah melihat langsung spanduk yang dipasang manajemen Alexis di depan gedung mereka. Dalam spanduk itu, kata Yani, Alexis memohon maaf atas kejadian ini. Yani mengatakan, Satpol PP akan mengawasi terus sampai dilakukan penutupan resmi.
Pemprov DKI menutup usaha yang tersisa di Alexis yakni bar, karaoke, restoran, dan musik hidup. Pencabutan izin usaha dilakukan setelah Pemprov DKI menemukan adanya praktik prostitusi dan perdagangan orang di tempat hiburan tersebut.
Pemprov DKI memberi waktu PT Grand Ancol Hotel yang menaungi Alexis dan 4Play untuk menghentikan semua kegiatan usahanya hingga kemarin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/29/13094781/alexis-akan-terus-diawasi-hingga-resmi-ditutup
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.