Selain itu, Gatot juga dituntut membayar denda Rp 10 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) Sarwoto membacakan tuntutan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018) sore.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Sarwoto.
Jaksa menilai Gatot terbukti melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf A Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Selain itu, Gatot juga dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api.
Dalam menyusun tuntutannya, jaksa menyebut ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan bagi Gatot.
Hal yang memberatkan karena Gatot memiliki satwa langka dan pernah dihukum. Sementara hal yang meringankan adalah Gatot selalu bersikap sopan di persidangan dan merupakan tulang punggung bagi keluarganya.
Atas tuntutan tersebut, Gatot dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
"Untuk pleidoi kami minta waktu dua minggu," ujar penasihat hukum Gatot, Achmad Rulyansyah.
Majelis hakim mengabulkan permohonan tim penasihat hukum.
Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi dari Gatot dan tim penasihat hukumnya akan digelar pada 17 April 2018.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/03/17525841/aa-gatot-dituntut-3-tahun-penjara-atas-kepemilikan-senpi-dan-satwa-langka