Majelis hakim yang dipimpin Sutaji menilai saksi dan bukti yang dihadirkan dalam persidangan menguatkan gugatan Ahok.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018), majelis hakim juga memberikan Ahok hak untuk mengasuh kedua anaknya, Nathania dan Daud.
Namun, untuk sementara, kedua anaknya itu diasuh Veronica selama Ahok menjalani masa tahanan di Rutan Mako Kelapa Dua Depok terkait kasus penodaan agama.
Adik Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan, putusan perceraian serta hak asuh anak merupakan dua hal yang diinginkan Ahok sejak awal gugatan.
Perceraian itu juga menunjukkan gugatan perceraian Ahok bukanlah rekayasa.
Pihak keluarga meminta segala fitnah yang selama ini beredar dihentikan.
"Jadi tolonglah dihentikan semua fitnah, semua perkataan negatif apapun. Di dunia ini tidak ada satu orang pun yang menikah mau bercerai kalau tidak terpaksa, apalagi Pak Ahok," ujar Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/04/15300441/video-majelis-hakim-kabulkan-gugatan-cerai-ahok-terhadap-veronica