Dalam dakwaan ketiga itu, Jennifer dinilai sebagai penyalah guna narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri.
"Terdakwa Jennifer Dunn direkomendasikan dapat mengikuti rehabilitasi guna mendapatkan pengobatan dan perawatan dalam rangka pemulihan, baik secara medis maupun sosial di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova Puspitasari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).
Nova menjelaskan, rehabilitasi direkomendasikan setelah tim penilaian terpadu BNN Jakarta Selatan memeriksa Jennifer pada 12 Februari 2018. Hasil pemeriksaan menunjukkan, Jennifer seorang penyalah guna narkoba.
"Jennifer Dunn merupakan penyalah guna stimulansia lain dengan pola penggunaan reaksional," kata Nova.
Selain dakwaan ketiga, Jennifer didakwa dua pasal lainnya yang jadi dakwaan primer dan subsider. Dalam dakwaan primer, Jennifer dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara dakwaan subsider yakni Jennifer dinilai melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas dakwaan tersebut, Jennifer dan tim penasihat hukumnya memutuskan untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga Kamis (12/4/2018) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kasus penyalahgunaan narkotika bukan pertama kalinya menjerat Jennifer. Dia pernah memakai ganja pada 2005 dan dipenjara. Polisi kembali menangkap Jennifer bersama rekan-rekannya di kamar kos miliknya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada 2009. Dia dihukum 4 tahun penjara dan bebas tahun 2012.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/05/18593291/jennifer-dunn-direkomendasikan-bnn-untuk-jalani-rehabilitasi