Dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi kasus pelemparan bom molotov ke Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur.
Kedua saksi adalah ketua RT setempat, Mochamad Abdul Malik dan Sandi Santoso.
Dalam kesaksiannya, Malik dan Sandi kembali menjelaskan peristiwa bom di teras Gereja Oikumene pada 13 November 2016.
Malik mengatakan, peristiwa itu terjadi pukul 10.00 waktu setempat. Dia diberitahu polisi bahwa di lingkungannya terjadi peledakan bom.
Saat mendatangi lokasi kejadian, Malik hanya melihat bangkai-bangkai motor yang terbakar karena korban sudah dievakuasi.
Malik mengetahui pelaku peledakan bom itu bernama Juhanda. Dia hanya mengetahui sosok Juhanda, tetapi tidak mengenalnya.
Juhanda adalah penjaga Masjid Al Mujahidin di lingkungan RT 004 yang dipimpinnya.
Malik kemudian menjelaskan soal masjid yang juga menjadi tempat tinggal Juhanda itu.
Menurut Malik, kegiatan-kegiatan keagamaan di masjid tersebut berbeda dengan kegiatan di masjid lainnya.
Sandi yang menjadi ketua RT 003 juga mengaku mengetahui Juhanda.
Jauh sebelum pengeboman, Sandi menyebut, sekitar masjid yang ditinggali Juhanda sering diadakan berbagai latihan. Namun, bukan warga setempat yang latihan di sana.
"Dulunya itu sekitar tahun 2008. Itu latihan memanah dan lain-lain," ujar Sandi.
Selain itu, Sandi dan Malik juga pernah diingatkan aparat kepolisian mengawasi Juhanda. Sebab, Juhanda juga sebelumnya terlibat kasus terorisme.
"Kata aparat, tolong diperhatikan karena dia (Juhanda) pernah terlibat bom," kata Malik.
Penasihat hukum Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani, tidak memberikan pertanyaan apa pun kepada kedua saksi yang dihadirkan jaksa.
Asrudin beralasan keterangan kedua saksi tidak berkaitan dengan Aman.
"Kami tidak akan bertanya dan menanggapi karena menurut kami tidak ada kaitannya," ucap Asrudin.
Adapun Aman Abdurrahman didakwa menggerakkan orang melakukan berbagai aksi terorisme, termasuk bom Thamrin.
Aman menggerakkan orang untuk melakukan teror dengan berceramah. Materi ceramah itu diambil dari buku seri materi tauhid karangannya sendiri.
Selain saksi kasus bom Samarinda, jaksa juga pernah menghadirkan terpidana bom Samarinda dan orang-orang yang berkaitan dengan bom Kampung Melayu dan lainnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/10/14303161/jaksa-hadirkan-saksi-bom-gereja-oikumene-di-sidang-aman-abdurrahman