Hal ini ditanyakan saat ditanya soal TGPF untuk kasus penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Di negara kita, TGPF sudah banyak dibentuk dalam case-case tertentu, tetapi, sekali lagi, tidak optimal perannya, tidak menyentuh hal-hal teknis. Yang menyentuh hal-hal teknis adalah kami, tapi tentunya dibantu oleh masyarakat," ujar Iqbal di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).
Iqbal menyebut Polri tidak memiliki kapasitas untuk menerima atau menolak pembentukan TGPF dalam kasus Novel.
Meskipun demikian, daripada membentuk tim lain, Iqbal menyebut lebih baik semua pihak yang memiliki informasi memberitahukannya kepada polisi.
"Pandangan kami, untuk apa tim-tim lain. Berikan saja informasi ke kami. Ombudsman, Kompolnas, bahkan Komnas HAM sudah ikut memberikan informasi kepada kami," kata Iqbal.
Sebelumnya, aktivis antikorupsi dan pengacara Novel mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menuntaskan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Salah satu caranya dengan membuat terobosan membentuk TGPF.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa pemerintah belum bersikap atas desakan masyarakat sipil untuk membentuk TGPF dalam kasus tersebut.
Meski demikian, saat ditanya soal kemungkinan pembentukan TGPF, Yasonna mengatakan TGPF dapat dibentuk jika terdapat kesepakatan antara Polri dan KPK.
"Ya kami serahkan ke Polri, lah. Kalau sepakat silakan," tutur Yasonna.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/12/05421731/polisi-untuk-apa-tim-lain-beri-saja-informasi-ke-kami-soal-penyerangan