"Iya, sudah dicabut semuanya," kata Yayan kepada Kompas.com, Kamis (12/4/2018).
Menurut Yayan, gugatan itu dicabut Maret 2018, saat sidang memasuki tahap pemeriksaan.
Ia mengaku kurang mengetahui alasannya. Namun, ia menyebut kemungkinan penggugat ingin memperbaiki gugatannya.
"Katanya mau memperbaiki, mungkin mau mengajukan (gugatan) lagi," ujarnya.
Mereka diketahui telah menggelontorkan dana antara Rp 2,7 miliar hingga Rp 8,4 miliar untuk membeli unit di Pulau D atau Golf Island.
Mereka kemudian menggugat PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang dan Pemprov DKI Jakarta casu quo Gubernur DKI Jakarta ganti rugi senilai uang yang telah mereka bayarkan ditambah Rp 10 miliar ke masing-masing penggugat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/12/18112701/konsumen-pulau-reklamasi-cabut-gugatan-terhadap-gubernur-anies