"Kami mengamankan 5 orang tersangka yang terdiri dari penjual dan orang pabrik," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Iriawan di halaman kantornya pada Jumat.
Kelimanya yaitu R (50), I (38), L (35), K (35) dan H (31) dengan peran berbeda-beda. R adalah penjual minuman oplosan, I distributor, L pemilik pabrik, K dan H karyawam pabrik pengoplos.
"Pabrik-pabrik ini telah beroperasi selama 2 tahun, yang satu harinya bisa memproduksi 3.200 botol dengan berbagai merek," tambahnya.
Ferdy mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, dalam satu hari bisa meraih omzet mencapai Rp 16 juta untuk miras yang dijual murah. Normalnya, harga miras asli per botol seharga Rp 40.000 tapi untuk oplosan dijual Rp 7.000 dan disebarluaskan di Tangerang.
"Berdasarkan pengakuan mereka, sejauh ini hanya mendistribusi di wilayah Tangerang kota dan kabupaten. Ini produksi rumahan. Distribusi paling luas di wilayah Ciputat dan Pamulang, yang terdekat dengan pabrik mereka," terang Ferdy.
Penangkapan ini berasal dari pengembangan kasus 2 orang warga Ciputat yang ditemukan meninggal dunia pada 10 dan 11 April 2018 dengan dugaan menenggak miras oplosan.
Dari kejaian ini kelima tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahum 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 136 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 ayat (1) dan (2) KUHP. Mereka terancam dijerat hukuman maksmal 20 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan berasal dari hasil penggeledahan dua pabrik. Pada pabrik pertama terletak di Jurang Mangu, Pondok Aren, Tangerang Selatan ditemukan 900 botol merek miras Mension dan Vodka.
Pabrik kedua, sebagai pengoplos berada di Cipondoh, Kota Tangerang. Barang bukti yang ditemukam 2 mesin pres botol, 21 dus miras merek Vodka dan Mension, 6 dus botol kosong, 5 jerigen ukuran 25 liter ethanol, 3 botol perasa jeruk, 1 botol perasa vanilla, 1 jerigen perasa karamel, 1 alat aduk dan beberapa dus kosong.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/13/11561781/polisi-tangkap-penjual-hingga-pemilik-pabrik-miras-oplosan-di-tangsel