"Kita maunya sih sebetulnya kepada umum dan dengan memperkenalkan OK OCE ini mereka bisa juga mendapatkan perizinan," kata Sandiaga di Kuningan, Sabtu (14/4/2018).
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan Irwandi mengatakan, dalam Pergub ini diatur bahwa anggota OK OCE yang bisa membuka usaha di rumah adalah mereka yang memiliki usaha dengan maksimal 19 karyawan.
Luas rumah yang dibolehkan maksimal 400 meter persegi. "Semua kawasan termasuk. 60 meter persegi minimum, maksimum 400 meter," kata Irwandi.
Ia mengatakan, rancangan pergub itu sudah diserahkan pihaknya dan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya disahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Ini juga kan sebagai rewards ke mereka bahwa mereka yang sudah ikut pelatihan nanti di rumah diizinkan," kata Irwandi.
Perizinan menjadi kendala bagi UKM yang tak memiliki cukup modal berusaha di zonasi yang dibolehkan.
Izin usaha hanya diberikan di lokasi yang diatur dalam zonasi dan berbeda dengan zonasi permukiman.
Aturan ini tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Tanpa izin usaha, mereka tak bisa mengakses kredit perbankan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/14/13110171/hanya-anggota-ok-oce-yang-akan-dapat-izin-usaha-di-rumah
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.