"Pihak kami yang mendapat informasi langsung menghubungi keluarga Bapak Nikolaus yang berada di Kabupaten Nagekeo, NTT, untuk memastikan kepesertaan beliau (dalam BPJS)," kata Sekretaris Utama BPJS Kesehatan Afrizayanti dalam keterangannya, Minggu (15/4/2018).
Menurut Afrizayanti, setelah dilakukan pengecekan di database BPJS Kesehatan dipastikan Nikolaus dan Fransisca belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) KIS.
Dari hasil koordinasi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Ende dengan Dinas Sosial Kabupaten Nagekeo, keduanya termasuk kategori masyarakat miskin dengan dibuktikan surat rekomendasi Dinsos Kabupaten Nagekeo.
"Kami langsung daftarkan menjadi peserta JKN KIS melalui pemda setempat. Saat ini sudah diterbitkan Kartu JKN KIS yang bersangkutan," kata Afrizayanti.
Afrizayanti mengungkapkan, dengan kartu JKN KIS tersebut Fransiska telah mendapatkan perawatan di RSUP Fatmawati Jakarta sebagai peserta JKN KIS yang dijamin BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat apabila belum menjadi peserta JKN-KIS untuk segera mendaftar. Apabila masuk dalam kategori miskin dan tidak mampu dapat melapor pada Dinas Sosial setempat untuk direkomendasikan sebagai peserta penerima bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dapat ditanggung baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/15/23154011/pasangan-suami-istri-asal-ntt-akhirnya-dapat-kis-dari-bpjs-kesehatan