Pelat RF merupakan pelat untuk kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Sejumlah mobil pelat RF mencoba menerobos larangan polisi dan petugas Dinas Perhubungan, salah satunya Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam dengan pelat B 1041 RFZ.
UPDATE: Ganjil Genap Tak Berlaku untuk Kendaraan Dinas Pejabat Berpelat RF
Mobil tersebut mencoba menerobos petugas yang memilah pelat kendaraan sehingga akhirnya dihentikan polisi dan petugas Dishub.
Karena mobil ini dihentikan di tengah jalan, terjadi antrean kendaraan di belakangnya. "Saya punya dua STNK, pelat hitam dan merah, semua mobil dinas biasanya boleh masuk, kenapa ini enggak boleh?" ucap pengendara mobil tersebut.
Petugas kemudian menyuruh pengendara itu menepi dan mencari jalan lain. Namun, pengendara itu bersikeras masuk tol.
"Kalau Bapak bawa pelat nomor merah, silakan ganti dan boleh masuk, kalau tidak, silakan cari jalan ini. Ini macet, Pak," kata petugas Dishub.
Beberapa saat kemudian, pengendara mobil itu mengalah dan beralih mencari jalan lain. "Enggak jelas ini, merugikan masyarakat," ucap pengendara tersebut sambil menutup kaca mobil.
Selain itu, ada beberapa mobil berpelat RF lain yang hendak menerobos dengan masuk tol, di antaranya mobil berpelat B 1031 RFR dan B 1739 RFJ.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/16/08511591/mobil-dinas-berpelat-rf-coba-terobos-ganjil-genap-di-tol-cibubur